Friday, June 28, 2013

Aqiqah buat orang lain

Adilla Aqiqah, kambing aqiqah mulai Rp. 1 juta (Kambing Jantan, masak dan jasa kirim), nasi box mulai Rp 12.000 Rp 10.000,- Pak Zamah : 081383737567
---------------------
Orang Dewasa Untuk Beraqiqah

Sebagian dari ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” Al Baihaqi berpendapat bahwa hadits ini munkar, sedangkan menurut Imam Nawawiy: hadits ini bathil.

Kami belum menemukan dalil tentang aqiqah bagi orang dewasa. Sehingga pendapat kami bahwa ‘aqiqah adalah untuk anak yang belum baligh dan yang utama adalah pada hari ketujuh dan tidak ada ‘aqiqah untuk orang dewasa. Wallahu’alam.

Mengaqiqahkan Orang selain anak

Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan aqiqah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu.

Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya”.

Dalil kebolehannya adalah hadits dari Ibnu Abbas tentang Rasulullah saw. Yang mengaqiqahkan Hasan dan Husain.

Jika seseorang ingin mengaqiqahi orang lain (termasuk anak yaitim), maka hukumnya boleh, dan sunnah bagi anak yang masih belum baligh dan lebih utama ketika mereka berumur 7 hari. Wallahu’alam.

Tuesday, June 25, 2013

Pembagian daging aqiqah

Adilla Aqiqah, kambing aqiqah mulai Rp. 1 juta (Kambing Jantan, masak dan jasa kirim), nasi box mulai Rp 12.000 Rp 10.000,- Pak Zamah : 081383737567
---------------------
Pembagian daging aqiqah

Adapun daging aqiqah maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi.

Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.

Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Monday, June 24, 2013

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah adalah sunat muakkad yang artinya sunat yang sangat dituntut. Sunnah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Jika kita melihat dari Dari segi syarak Menyembelih kambing atau biri-biri untuk bayi yang baru dilahirkan karena Kadang-kadang, kambing yang disembelih itu juga disebut sebagai Aqiqah. Namun dari segi bahasa yaitu Rambut yang berada di kepala bayi yang baru dilahirkan Bererti pertolongan
Dalil dari hukum Aqiqah sendiri tertuang sebagai berikut :

“Seorang anak terikat dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dan dicukur serta diberi nama”.
(Hadith riwayat : Ahmad dan Tarmizi)
Sedangkan hukum atau tata cara dalam melakukan Aqiqah seperti yang tercantum dibawah ini :

Kita melihat dulu jenis kelamin :

Bagi bayi perempuan : Menyembelih seekor kambing (jantan atau betina)
Bagi bayi lelaki : Menyembelih dua ekor kambing (jantan atau betina)

Menurut para ulama selain kambing bisa juga diganti dengan hewan berikut ini :

Kambing atau biri-biri (telah berumur 2 tahun atau dah bertukar gigi)
Kibas (dah berumur 1 tahun atau dah bertukar gigi)
Unta (berumur antara 5 ke 6 tahun)
Lembu atau kerbau (berumur 2 ke 3 tahun)

Dan perlu diingat hewan yang diaqiqahkan tidak boleh mengandung cacat

Sedangkan hukum penyembelihan aqiqah adalah dilakukan SEBAIK-BAIKNYA ketika anak berumur 7 hari. Kalau tak dapat dilakukan di hari ke-7, maka boleh dilakukan pada hari yang ke-14Kalau tak dapat buat pada hari ke-14, maka buatlah pada hari yang ke-21. Tapi jika tidak mampu bisa dilakukan pada hari selanjutnya.

Melakukan penyembelihan terlebih dahulu dengan mencukur dulu rambut bayi dan kemudian timbang rambut tersebut dengan perak. Lalu , nilai rambut tersebut hendaklah disedekahkan kepada orang yang tidak mampu atau fakir miskin.

Semasa proses sembelihan Aqiqah dilakukan, sebutlah nama anak yang akan di Aqiqahkan itu. Lakukanlah sesudah matahari terbit.

Sedangkan daging hasil penyembelihan itu, hukum sunnah ini yang harus dilakukan adalahn untuk dimasak dan dijamukan ke orang atau disedekahkan masakan itu kepada orang lain. Tidak dibenarkan untuk memecahkan tulang binatang yang disembelih. Contohnya nak buat sup tulang ker, adalah dilarang. Masakan yang dibuat jangan terlalu pedas, sebaliknya buatkan ia sedikit manis.

Tujuan yang ingin dicapai dalam Aqiqah adalah :

Sebagai salah satu tanda syukur kepada Allah SWT.
Bertujuan untuk menjauhkan anak daripada gangguan syaitan.
Untuk mensyukuri kelahiran seorang anak sebagai anugerah kurniaan daripada Allah SWT kepada kita.
Untuk mendapatkan keredhaan daripada Allah SWT.

Jasa Aqiqah Pamulang

Alhamdulillah Bagi Anda Warga Tangerang selatan. Pamulang, BSD, Bintaro, Serpong, Ciputat. Kini telah hadir Adila Aqiqah, Solusi Aqiqah keluarga Anda. Dengan Pilihan menu yang beraneka ragam dan dapat di costumize. Kambing Aqiqah yang sesuai syariat. Terpercaya dan kemudahan merupakan prioritas kami. Kami menyedikan berbagai ukuran kambing aqiqah yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Anda Tinggal menghubungi kami, pesanan akan kami layani. Anda hanya fokus untuk penyelenggaraan aqiqahnya saja.

Untuk kebutuhan catering aqiqah Serahkan kepada Kami. Adila Aqiqah, Berikut daftar harga kambing aqiqah dan menu yang kami tawarkan dan kelebihan layanan aqiqah yang kami berikan: Antar & Potong Kambing gratis.

* Pesanan melalui Telepon atau Website ini
* Pembayaran setelah barang sampai / via transfer bank
* Menu masakan variatif (tergantung permintaan)
* Menerima pesanan nasi box mulai harga @ Rp 8.000
* Harga Bersaing

HOTLINE – CALL CENTER:
Zamah Saari
0813 8373 7567 - 087 780 767 747
SMS CENTER
085210501356
(Kami akan Telpon Anda)

Thursday, June 20, 2013

Hikmah Aqiqah

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya[2]:

1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.

2. Dalam Aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan Aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan Aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh Aqiqahnya".

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan Aqiqahnya)".

4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.

5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.

Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya[4]:

1. Membebaskan anak dari ketergadaian
2. Pembelaan orang tua di hari kemudian
3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW

6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Aqiqah

Sejarah Aqiqah

Hadits Tentang Aqiqah

Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik lakilaki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.

Sejarah ‘Aqiqah

Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.

Buraidah berkata :Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adatistiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya. Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkanhidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

A. Yang berhubungan dengan sang anak

Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
‘Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Dalil-dalil PelaksanaanDari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW. Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]

Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]

B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550] Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya :

1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Keterangan :
Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabrani sebagai berikut :Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang demikian itu. [HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926]Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah.

Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no. 79).

Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian :Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]

Keterangan :
Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if.
Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daruquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87).
Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427).c. Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172).

2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabrani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]

Keterangan :
Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).

Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut :Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]

Keterangan :
Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).

3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si AnakDari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung]

Keterangan :
Hadits ini dla’if, karena sanadnya munqathi' (terputus), karena Abu Ja'far Muhammad bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib.

Sumber:
http://salampathokan.blogspot.com/2012/09/hadits-tentang-aqiqah.html

Jenis kambing yang baik untuk aqiqah

Banyak pertanyaan dari orang-orang yang ingin melaksanakan acara aqiqah perihal jenis kambing yang baik. Berikut informasi jenis kambing, umur dan sifatnya:

Aqiqah Parung


1. Jenis kambing ‘aqiqah boleh kambing laki-laki atau kambing perempuan sama saja berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Ummu Kurz, “…..tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau kambing perempuan.”

2. Tentang umurnya mereka mengkiaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing korban), yaitu:

- Untuk kambing domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit.

- Untuk kambing biasa umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga.

3. Adapun tentang sifatnya mereka pun  mengkiaskan dengan dhahaayaa yaitu kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit.

http://www.cahayaaqiqah.com/jenis-kambing-yang-baik-untuk-aqiqah/

Wednesday, June 19, 2013

Aqiqah Area Pamulang

Untuk area Aqiqah Pamulang kami dengan meyakinkan siap dan telah melayani area Grand Emerald Pamulang, Winata Hrja Pamulang, Pamulang Regency, Pondok Benda, Graha mutiara dan lain-lain.

Anda tinggal telepon kami, pilih paket yang anda suka. Masakan kami dijamin tidak bau, harga bersaing dan tidak ada biaya antar ketempat anda.

Tuesday, June 11, 2013

Apa daya tarik kami

Kami menangani AQIQAH untuk wilayah BSD, PAMULANG, DEPOK, PARUNG dan sekitarnya sudah cukup lama. Anda di wilayah ini belum mengenal kami? Jika anda tanya kiri kanan maka anda akan mendengar rmereka menyebut ADILA AQIQAH itulah kami.

Rasa adalah salah satu kekuatan kami. Ada salah satu area di daerah ini yang tiba-tiba menghilang dan tidak lama kemudian area ini kembali lagi kepada kami. Kenapa? Karena rasa masakan kami yang tidak sama dengan rasa masakan aqiqah lain di daerah BSD, Pamulang, Depok, Parung dan sekitarnya. 

Jika anda tinggal di daerah ini, yaitu BSD, Pamulang, Depok, Parung dan sekitarnya, yakinlah untuk memesan masakan Aqiqah kepada kami. Sekali mencoba kami jamin anda akan kembali lagi.

P. Zamah: 085210501356, Ibu Nur: 081218309507