Tuesday, July 30, 2013

Hadis tentang Aqiqah

Adilla Aqiqah, kambing aqiqah mulai Rp. 1 juta (Kambing Jantan, masak dan kirim), nasi box mulai Rp 12.000 Rp 10.000,- Pak Zamah : 081383737567
---------------------

Apa maksud dari hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).?

Jawaban:

Hadits di atas memberikan dasar pada kita semua bahwa setiap anak yang baru lahir masih tergadai atau menjadi tanggungan orang tuanya yang berharta dan mampu untuk mengaqiqahkan. H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya fikih Islam beliau berpendapat bahwa maksud dari kata “Tergadai” adalah jika anak itu meninggal dunia saat masih kecil dan belum diaqiqahi, sedangkan orang tuanya mampu untuk mengaqiqahkan putranya, maka besok pada hari kiyamat anaknya tidak dapat memberikan pertolongan (mendo’akan orang tuanya kepada Allah) saat orang tuanya membutuhkan do’a anak-anaknya. Dalam kitab Busra al-Karim Bab Aqiqah, disebutkan bahwa maksud dari kata tergadai adalah jika anak itu meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka anak itu kelak hari kiyamat tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya.

Bagaimana bila cukur rambut dan potong kambing lain waktu? Apakah boleh?

Assalamu’alaikum.Wr.Wb. Ya akhi mencukur rambut dam memotong kambing untuk kelahiran seorang bayi merupakan pengejawantahan rasa syukur kita atas anugrah Allah berupa seorang anak. Sunnahnya sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasululhah SAW yaitu dengan memberi nama yang baik, mencukur rambut, dan memotong kambing (aqiqah) bagi orang lapang. Namun, manakala untuk melakukan sunnah tersebut terhalang oleh suatu kendala, maka boleh baginya menundanya dan tidak ada dosa baginya. Semoga Anda mendapatkan keberkahan sehingga dapat melaksanakan salah satu sunnah Rasulullah SAW tersebut Amin.

No comments:

Post a Comment